WN Malaysia Ditangkap Polda Kepri, Berniat Berangkatkan PMI Ilegal

Ditreskrimum Polda Kepri melakukan konferensi pers terkait penangkapan WN Malaysia yang terlibat TPPO di Batam. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZA (43), diamankan Ditreskrimum Polda Kepri setelah terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

ZA diamankan dengan bukti akan memberangkatkan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (7/10/2024) lalu.

Saat diamankan, ZA terbukti memfasilitasi dan akan memberangkatkan satu PMI tanpa melalui peraturan, dan dokumen pendamping yang berlaku bagi para pekerja di luar negeri.

“Seluruh proses pengurusan paspor kategori biasa, tanpa dibarengi dokumen pelengkap lainnya difasilitasi olehnya. ZA juga menjemput korban ke Batam sendiri,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander ditemui di Polda Kepri, Rabu (9/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku mengenal korban dan menawari korban untuk bekerja untuknya. Nantinya korban akan dipekerjakan di kantin sebuah sekolah, dengan upah sebesar 2 ribu Ringgit Malaysia.

Awal penangkapan ZA, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik satu orang calon penumpang, yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.

Saat didatangi petugas, korban kemudian mengakui niat keberangkatan nya untuk bekerja, serta menyebut akan berangkat dengan didampingi oleh ZA.

Kini pihaknya masih melakukan pendalaman, terkait potensi ZA pernah melakukan hal serupa dengan korban lainnya.

“Saat ini pendalaman masih berlangsung, kita mencurigai apakah tindakan ini pernah dilakukan ZA sebelumnya,” ujarnya.

Penangkapan ZA merupakan hasil operasi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, kurun waktu Agustus hingga Oktober. Dalam mengungkap jaringan TPPO yang kerap menggunakaan jalur transportasi umum.

Dalam operasi ini, Kepolisian berhasil mengamankan empat WNI berinisial YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30). Selain itu satu WNA Malaysia berinisial ZA (43) juga turut diamankan dalam operasi ini.

Ironisnya, kelima pelaku TPPO ini diamankan di dua lokasi Pelabuhan Internasional berbeda yakni Pelabuhan Internasional Harbourbay Batuampar, dan Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Ini merupakan modus baru, biasanya menggunakan pelabuhan ilegal. Namun kini sudah beralih menggunakan jalur transportasi umum. Kelima tersangka yang diamankan ini, bertanggung jawab dalam menyediakan seluruh dokumen, hingga sarana penginapan bagi para calon korban yang akan berangkat ilegal,” jelasnya.

Kini atas perbuatannya, kelima tersangka ini dikenakan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan masa hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Nando)