AlurNews.com – Seorang oknum guru di Batam berinisial F (33) ditangkap Polsek Nongsa atas tindakan pelecehan seksual terhadap korban berinisial NN (13), yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan modus child grooming, isu yang sempat menghebohkan para pengguna media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyebut modus ini mencuat dari penyataan pelaku, yang memberi perhatian lebih kepada korban yang juga siswi didiknya sejak dari kelas 5 SD.
Bentuk perhatian pelaku yang telah memiliki istri, disebut seperti memberi perhatian kepada pasangan. Bahkan pelaku kerap memberi apapun permintaan korban, dan kerap mengajak korban berjalan menggunakan mobilnya.
“Sejak pelaku bertemu korban di kelas 5, dia sering memberi perhatian baik di sekolah atau di luar sekolah. Bahkan pelaku kerap ajak korban jajan dan membawa korban berjalan-jalan,” jelas Iptu Jexson dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (15/10/2024) sore.
Perhatian pelaku kemudian berbuah menjadi status berpacaran sejak tahun 2023 lalu, saat itu korban telah berstatus sebagai siswi di kelas 6 SD. Pelaku mengaku sering meminta korban untuk mengirim foto bugil.
Peristiwa ini berlangsung hingga Juli 2024 lalu, pelaku mulai berani melakukan tindak pelecehan seksual dengan mencium korban dan memasukkan jari pelaku ke bagian kemaluan korban.
“Pelaku mengajak berpacaran korban tanggal 15 Mei 2023 saat korban masih kelas 6 SD. Dari saat itu pelaku sering meminta korban mengirimkan foto korban sedang bertelanjang. Kemudian di Juli 2024 pelaku mulai mencabuli korban yaitu dengan mencium bibir korban lalu memasukkan jari ke kemaluan korban, dan pelaku juga menyuruh korban untuk menghisap kemaluan pelaku,” lanjutnya.
Kelakuan bejat oknum guru ini kemudian diketahui orang tua korban pada, Jumat (4/10/2024) lalu. Saat itu, ibu korban mengetahui isi percakapan mesra dan tidak pantas pelaku melalui aplikasi pesan singkat di handphone milik korban.
Orang tua korban kemudian mendesak korban agar memberitahu identitas pengirim pesan. Korban sendiri awalnya sempat menolak mengakui identitas pelaku.
“Namun setelah dibujuk, korban menyebut pelaku yang merupakan guru SD nya dahulu. Bahkan korban mengakui perbuatan pelaku kepada korban,” sebutnya.
Orang tua korban didampingi para perangkat RT, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Pelaku sendiri diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Sambau Nongsa, Minggu (6/10/2024).
Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Nando)