AlurNews.com – Enam nelayan asal Bengkalis yang sebelumnya ditahan otoritas Malaysia, kini telah dipulangkan menuju Indonesia melalui Pelabuhan Muar, Johor, Malaysia dengan difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Rabu (16/10/2024) kemarin.
KJRI Johor Bahru, Sigit mengatakan, keenam nelayan tersebut ditangkap atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
“Selama proses hukum yang berlangsung selama kurang lebih 4 bulan, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan intensif dalam setiap tahapan sidang pengadilan di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat, Johor,” ujarnya, Kamis (17/10/24).
Sebelumnya, kata Sigit, pada Kamis, 19 September 2024, Hakim Majistreet Batu Pahat telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dari tanggal penangkapan yaitu sejak bulan 6 Juni 2024 untuk pelanggaran Akta Imigrasi 1959/1963.
Sementara untuk pelanggaran Akta Perikanan 1985, hakim menjatuhkan vonis Acquital and Discharge (AND) atau dilepaskan dan dibebaskan sehingga keenam nelayan tersebut dapat kembali ke Tanah Air,” ujarnya
Keputusan tersebut, diakui Sigit, menjadi akhir dari proses hukum yang harus dilalui oleh keenam nelayan asal Bengkalis, Riau tersebut.
“Proses pemulangan dilakukan dengan menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Muar, Johor menuju Pelabuhan Bengkalis, Riau dan didampingi Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan keenam nelayan tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya. (Nando)