Engku Putri dan Fasilitas Pemerintah Tak Boleh Jadi Lokasi Kampanye

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menegaskan larangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye. Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas.

“Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Maryamah mengatakan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Di Batam, salah satu fasilitas milik pemerintah yang harus steril dari atribut dan tak boleh dijadikan lokasi kampanye antara lain Dataran Engku Putri di Batam Centre.

Apakah boleh kampanye di Engku Putri? Menurutnya kalau kawasan Engku Putri adalah kawasan fasilitas pemerintah non komersial, jadi tak boleh.

“Kalau ada yang mau kampanye di sana, harus dicegah,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan yang dihubungi AlurNews.com, Jumat (18/10/2024) siang mengatakan bahwa, kawasan Alun-alun Engku Putri Batam Center merupakan area milik Pemerintah Kota Batam yang masuk dalam kategori non-komersial atau tidak disewakan untuk kegiatan.

“Alun-alun Engku Putri maupun Fasilitas Pemerintah lainnya tidak dibenarkan untuk digunakan kampanye. Namun dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam,” tegas Rudi.

Oleh karena itu, tambahnya, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial tidak diperbolehkan untuk lokasi kampanye sesuai aturan yang ada. (Roma)