AlurNews.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi meluncurkan layanan Satuan Tugas Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum (SAPA Batam), yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian masalah hukum di lingkungannya. Inisiatif ini digagas oleh Biro Hukum dan Organisasi BP Batam.
Peresmian SAPA Batam dilakukan oleh Plh. Kepala BP Batam Purwiyanto, yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna. Acara ini digelar di Balairung Sari BP Batam, Kamis (17/10/2024), dan dihadiri sejumlah pejabat serta tokoh penting Kota Batam.
Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro; Wakil Ketua KADIN Batam, James Simaremare; Direktur Utama PT Persero Batam, Arkham S. Torik; Direktur Utama PT Air Batam Hulu-Hilir, Mujiaman Sukirno; serta perwakilan Lembaga Adat Melayu dan organisasi pengusaha.
Dalam sambutannya, Purwiyanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini, menegaskan bahwa SAPA Batam merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan cepat, mudah, murah, dan pasti.
“Sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Ekonomi Khusus, BP Batam berwenang menerbitkan produk hukum. Tentu ada tantangan dalam perjalanan ini, dan SAPA Batam hadir untuk menjawabnya,” ujar Purwiyanto, dikutip dari laman resmi BP Batam.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, menjelaskan bahwa SAPA Batam telah dilengkapi dengan aplikasi pengaduan berbasis web, yang memudahkan pelapor untuk mengajukan keluhan secara online. Aplikasi ini didesain agar dapat diakses dengan mudah melalui ponsel pintar.
“Pengaduan yang masuk akan diproses dalam waktu 20 hari oleh tim Satgas yang telah dibentuk,” ungkap Alex.
Ia juga menjelaskan bahwa SAPA Batam berprinsip pada pelayanan yang Solutif, Adaptif, Profesional, dan Akuntabel, yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas ini.
Alex berharap, layanan SAPA Batam dapat dimanfaatkan oleh mitra kerja dan masyarakat umum yang membutuhkan solusi atas permasalahan hukum terkait produk hukum BP Batam. (red)