Serikat Pekerja Minta UMK Batam 2025 Sebesar Rp6,1 juta, Pengusaha : Kami Keberatan

Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Serikat Pekerja di kota Batam meminta Upah Minimum Kota (UMK) naik menjadi 30 persen pada 2025 mendatang, atau sekitar Rp6.119.467, dari UMK Kota Batam saat ini sebesar Rp4.685.050.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di tiga pasar yang ada di wilayah Batam.

“Kami tidak sembarangan meminta naik 30 persen. Kami survei dulu dan kebutuhannya sampai Rp6 juta lebih,” ujar Yapet, Senin (21/10/2024).

Diakuinya upah diatas minimum diterapkan untuk pekerja di bawah satu tahun. Sementara pekerjaan yang sudah berada di atas satu tahun jumlahnya ditetapkan minimal 5 persen dari UMK 2025 yang ditetapkan.

“Jadi buru yang bekerja di atas satu tahun ditambah 30 persen + 5 persen. Ya kita sesuaikan masa burub yang sudah lama gajinya sama dengan buruh yang masih baru,” kata dia.

Ia berharap tuntutan buruh khususnya bisa di dengar oleh walikota Batam. Apalagi sebelumnya buruh telah melakukan survei di 7 pasar yang ada di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk dan Hypermart. Rata rata angka KHL adalah Rp6.119.467.

“Karena indikatornha banyak. Belum lagi gas elpiji, parkir dan kenaikan listrik,” kata dia.

Pihaknya menyebutkan, pembahasan Upah minimum akan dilakukan dua kali sebelum dan setelah kampanye pilkada pada November dan Desember 2034.

Sementara itu, Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan keberatan terhadap usulan buruh yang meminta Upah Minimum naik menjadi 30 persen atau sekitar Rp6.119.467.

Ketua Apindo Batam Rafky Rasyid mengatakan, usulan yang disampaikan oleh buruh merupakan hak namun sangat sulit untuk dikabulkan. Sebab kondisi ekonomi saat ini sedang sulit.

“Kita akan mengusulkan kenaikan UMK di 2,1 persen. Karena banyak investor dan calon investor yang memandang bahwa UMK Batam saat ini sudah terlalu tinggi. Sehingga calon investor menjadi enggan menanamkan modalnya di Batam. Lalu disparitas upah antar wilayah di Kepri juga sudha terlalu jomplang. Jadi jika UMK Batam naik terlalu tinggi, maka perbedaan upah antar daerah di Batam akan makin jomplang,” katanya.

Diakuinya soal penetapan UMK merujuk pada Permenaker 51 Tahun 2023 yang sudah sangat terang dan jelas mengatur tentang formulasi kenaikan upah minimum di Indonesia setiap tahunnya.

“Formula tersebut adalah nilai inflasi ditambah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa. Alfa ini merupakan rasio yang bergerak dari 0,1 hingga 0,3. Dengan formulasi ini sebenarnya bisa diprediksi berapa persen kenaikan UMK Batam di tahun 2025 nantinya,” katanya.

Sementara itu jika dilihat nilai inflasi yang ada untuk tahun 2024 ini, perkiraan akan berada di angka 2,5 persen plus minus satu. Artinya paling tinggi kemungkinan inflasi adalah 3,5 persen paling rendah 1,5 persen. Kemudian nilai pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 7,04 persen.

“Jika dikalikan dengan alfa, maka berada di kisaran 0,704 persen hingga 2,1 persen dari perkalian dengan alfa. Jika ditambahkan dengan tingkat inflasi maka kisaran kenaikan UMK Batam tahun 2025 adalah 2,2 persen hingga 4,6 persen,” ujarnya.

Ia menilai, formulasi ini sudah dipakai sejak tahun 2023 dan belum ada perubahan dari pemerintah pusat hingga sekarang. Maka semua pihak tentunya diminta untuk mematuhi aturan formulasi penetapan upah minimum dari pemerintah ini.

“Kalau dari sisi pengusaha, sebenarnya saat ini berada dalam masa yang sulit. Pergolakan pasar global yang terjadi akibat perang Rusia – Ukraina, perang Israel – Hamas dan juga Hizbullah telah membuat permintaan dari pasar global terkontraksi. Jadi dengan kenaikan 2 persen saja misalnya, akan menambah beban pengusaha. Saat ini untuk perusahaan padat karya banyak yang melakukan pengurangan karyawan. Ada juga yang sudah tutup, seperti PT BBA karena order ekspor yang terus menurun. Pengurangan karyawan dan tutupnya perusahaan di Batam ini, tentu akan menjadi tambahan pengangguran yang signifikan,” katanya.

Pihaknya meminta pemerintah bisa bersikap tegas dalam memutuskan kebijakkan UMK tahun 2025. Jangan sampai pemutusan UMK dijadikan ajang kampanye bahkan membebani pengusaha.

“Jadi kita meminta pemerintah untuk dalam hal ini Walikota dan Gubernur agar bijak memutuskan kenaikan UMK tahun ini. Jangan sampai membebani dunia usaha yang sedang menanggung beban berat, tapi tentunya juga dengan tetap memperhatikan daya beli pekerja/buruh di Batam. Kita yakin para Pejabat Sementara yang saat ini memegang kewenangan memutuskan upah minimum bisa bijak mengambil kebijakan soal upah ini. Upah itu harus berkeadilan bagi pengusaha dan juga pekerja,” katanya. (rul)