Nekat Tabrak Kapal Petugas, Pelaku Penyelundupan 10 Kg Sabu Berhasil Dibekuk

Konferensi pers penyelundupan narkoba dari Malaysia. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Personel TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. Rencananya barang haram ini akan diedarkan dan dibawa ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto menjelaskan penyergapan upaya penyelundupan berawal dari informasi transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun, menggunakan speed boat berwarna hijau dengan mesin Yamaha 85 PK.

Petugas yang melakukan patroli di wilayah perairan Kepri, kemudian mendapati boat dengan ciri-ciri yang dimaksud saat melintas di perairan barat Pulau Takong Lyu.

“Penyergapan ini berlangsung Minggu (20/10/2024) kemarin. Dari informasi yang didapat petugas kemudian mengawasi wilayah perairan Kepri, dan mendapati boat dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas sekitar pukul 21.43 WIB,” ujarnya saat ditemui di Mako Lantamal IV Batam, Rabu (23/10/2024).

Untuk menghindari pantauan petugas, boat yang dinakhodai pelaku berinisial N bergerak dengan kecepatan tinggi di area perairan perbatasan antara wilayah Kepri dan Malaysia.

Agar tidak kehilangan jejak, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) kemudian dikerahkan untuk mengejar boat yang dimaksud.

Aksi saling kejar antara petugas dengan pelaku kemudian berlangsung, petugas bahkan mengeluarkan beberapa tembakan ke arah mesin kapal yang dibawa oleh pelaku.

Tjatur menuturkan, pelaku yang mulai panik melihat tindakan petugas, kemudian nekat menabrakkan boat yang ditumpanginya ke arah Patkamla Mahesa, tepat di koordinat 1’16.024″ N 103’19.070 E. Hal ini menyebabkan kerusakan hebat di boat milik pelaku.

“Tidak hanya merusak boat miliknya, pelaku juga mengalami luka di kepala dan kaki akibat tindakan nekatnya. Pelaku sempat menjalani perawatan di Lanal Tanjung Balai Karimun sebelum kami hadirkan saat ini,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus kemasan putih positif mengandung metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.

“Setelah perawatan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (Nando)