
AlurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna Rabu (23/10/2024) dengan tiga agenda utama, yakni penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, pembahasan Ranperda terkait penyelenggaraan angkutan umum massal, dan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang tata tertib DPRD.
Di agenda kedua, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan penjelasan engenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Menurutnya, Ranperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan angkutan umum bagi masyarakat.
“Ranperda ini memuat kewajiban pemerintah daerah, di antaranya penetapan rencana umum jaringan trayek, kebutuhan kendaraan bermotor umum, serta penyediaan fasilitas pendukung dan pengawasan standar pelayanan minimal angkutan umum,” kata Jefridin, Rabu (23/10/2024)
Ia menambahkan, pemerintah juga berkomitmen menciptakan persaingan sehat dalam industri jasa angkutan umum dan mengembangkan sumber daya manusia di sektor ini.
“Dengan populasi yang terus meningkat, kebutuhan akan transportasi publik yang efisien, terjangkau, dan nyaman menjadi hal yang mutlak dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam untuk segera disahkan dan diterapkan. (Roma)