Anggaran Makan Siang Gratis Pemko Batam untuk PAUD hingga SMP

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa. Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.com – Program makan siang gratis yang dicanangkan oleh Presiden, Prabowo-Gibran bisa dinikmati dari dari sekolah tingkat PAUD, SD, SMP yang terdata di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa.

“Petunjuk teknisnya dari PAUD, TK, SD dan SMP. Sedangkan untuk SMA anggarannnya dari APBD Provinsi Kepri,” ujar Mustofa, Kamis (24/10/2024).

Diakuinya aturan makan siang gratis ini dilakukan berdasarkan dari surat Kemendagri yang sudah diterima oleh DPRD Kota Batam. Setiap daerah diwajibkan memberikan dana pendamping sebesar 10 persen dari kebutuhan.

“Kemarin di pembahasan kita kebutuhan uang untuk makan siang gratis mencapai Rp650 milar. Secara aturan setiap daerah diminta dana pendamping. Sekitar 10 persen atau Rp65 miliar,” katanya.

Mustofa mengatakan APBD Rp65 Miliar ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Bukan potongan dari dinas-dinas yang ada.

Lantas bagaimana kekurangannya? Mustofa menyebutkan dana kekurangannya diambil dari APBN, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU).

Beberapa waktu yang lalu, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Kota Batam, Andi Agung mengatakan anggaran program makan siang gratis sudah dibahas di APBD Kota Batam. Jadi anggarannya berasal dari dua sumber, yakni APBD dan APBN.

“Untuk petunjuk teknis seperti apa belum ada aturannya,” kata Andi Agung.

Ia menilai program makan siang gratis akan mendongkrak perekonomian. Terutama untuk UMKM.

“Yang menyediakan nanti mungkin para UMKM. Tapi memang harus terjamin gizi dan kebersihannya,” kata Andi. (Roma)