Upaya Berantas Narkoba, Polda Kepri Musnahkan 7 Kg Sabu dan 3,8 Kg Ganja

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Jumat (25/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau sepanjang September hingga Oktober 2024.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menjaga wilayah dari ancaman narkoba.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7.119,66 gram sabu dan 3.881,50 gram ganja kering.

“Sebanyak 7.047,03 gram sabu dan 3.866,45 gram ganja kering telah kami musnahkan dengan insinerator pada suhu 1200°C untuk mencegah polusi,” ujar Anggoro dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Pemusnahan ini dilakukan di hadapan para tersangka dan saksi, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai, dan BPOM, untuk memastikan transparansi. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.

Para tersangka dalam kasus ini dikenai Pasal 114, 112, 113, dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun.

“Pemusnahan ini menjadi langkah penting bagi Polda Kepri dalam memberantas narkoba dan menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Anggoro. (red)