AlurNews.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang remaja 15 tahun di Batam mendapat perhatian serius dari Polda Kepri. Peristiwa itu bermula ketika pelaku, RR (24), bersama istrinya tengah berkendara di sekitar Batam Centre menggunakan sepeda motor, Sabtu (19/10/2024) malam.
Mereka kemudian bertemu dengan rekan-rekannya, dan melakukan iring-iringan kendaraan hingga tiba di depan Apartemen Polux Habibie, Batam Kota. Di lokasi itu, mereka berpapasan dengan korban, seorang remaja berinisial PGVG, yang juga tengah berkendara sepeda motor.
“Pelaku merasa terganggu dengan cara berkendara korban yang dinilai memancing emosi, sehingga pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan pisau pada punggung sebelah kiri korban,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam keterangan persnya, Senin (28/102024).
Akibat serangan tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap di Desa Beringin Makmur II, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 00.10 WIB.
Kapolda Kepri memberikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang atas penanganan cepat yang mereka tunjukkan dalam kasus ini. Berkat kesigapan tim, tersangka dapat segera diamankan, dan korban mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
“Kondisi korban kini sudah membaik,” kata Yan Fitri.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dalam berkendara dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di jalan. Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
“Pengawasan orang tua sangat penting demi keselamatan anak-anak kita di jalan raya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban Honda CBR, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan pisau berukuran sekitar 10 cm yang digunakan pelaku. Selain itu, rekaman CCTV dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman bagi tindak kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. (red)