AlurNews.com – Pengembang kawasan industri di kawasan Tembesi, meminta warga Tembesi Tower mendukung pembebasan lahan untuk pemukiman ilegal. Paska warga Tembesi Tower RW 16, menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam beberapa waktu lalu.
Direktur PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), Anwar menyebut saat ini pengelola telah menyediakan sejumlah ganti rugi diantaranya relokasi warga ke kavling siap bangun (KSB) di kawasan Sei Daun, Tanjung Piayu dengan kaveling siap bangun.
Warga akan direlokasi ke Sei Daun Piayu dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan. Dukungan dari pemerintah dan PT TPM diharapkan mampu membantu warga memulai hidup yang lebih baik.
“SP1 telah diluncurkan sesuai prosedur, dan 270 KK diharapkan bisa segera menerima sagu hati dan kavling siap bangun sebelum SP3 dikirimkan,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Pihaknya juga menekankan bahwa tindakan Tim Terpadu memberikan SP 1 memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyarankan bahwa langkah terbaik dan pilihan bijak yang dapat diambil oleh warga Tembesi Tower adalah untuk menerima sagu hati dan/atau relokasi ke kavling yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu.
“Ini lebih manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta ketenangan lahir dan batin untuk anak dan cucu di masa depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Batam juga menegaskan pemnerian SP 1 telah sesuai dengan prosedur. Petugas juga disebut melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
Dia menambahkan bahwa sosialisasi telah dilakukan dan SP 1 diterbitkan sesuai prosedur SP 2. Sebanyak 270 kepala keluarga terlibat, dan jika tidak direspons, mereka akan menerima SP 3.
“Sudah sosialisasi kok, makanya kami berani memberikan SP 1,” katanya, Senin (21/10/2024) lalu. (Nando)