
AlurNews.com– Staf Intelijen Lantamal IV dan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk secara ilegal dari Malaysia ke Batam.
Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa (29/10/2024) di Perairan Selat Riau, Karang Galang, Kepulauan Riau.
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Agus Susanto, dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Staf Intelijen Lantamal IV Batam.
Tim Intelijen melaporkan adanya indikasi penyelundupan tenaga kerja asing melalui perairan, yang kemudian direspons oleh F1QR dengan melakukan patroli dan penyekatan di titik-titik rawan.
“Tim F1QR segera melakukan pengawasan dan penyekatan di area yang diperkirakan akan dilintasi oleh para pelaku. Setelah beberapa jam, tim mendeteksi suara boat pancung yang melaju dengan kecepatan tinggi. Saat didekati, boat tersebut malah berusaha kabur, sehingga tim memberi tembakan peringatan untuk menghentikannya,” ujar Kolonel Agus.
Setelah boat berhenti, tim F1QR menemukan empat penumpang di dalamnya, termasuk dua tersangka yang diduga sebagai tekong penyelundup, yaitu AN (53) asal Karimun dan FN (32) dari Pulau Granting. Keduanya membawa dua WNA asal Fujian, China.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial H yang berlokasi di Batam untuk menjemput kedua WNA tersebut dari pantai Renggit, Malaysia, dan membawa mereka ke Batam dengan upah Rp40 juta.
“Para tersangka mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari H untuk melakukan penyelundupan ini,” jelas Kolonel Agus.
Para pelaku penyelundupan diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi pengangkut yang menurunkan atau menaikkan penumpang tanpa pemeriksaan imigrasi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Sementara itu, kedua WNA yang masuk tanpa izin resmi diduga melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 ayat (1) undang-undang yang sama, yang mengatur masuk atau keluarnya orang ke Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga perbatasan dari masuknya orang asing secara ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mencegah penyelundupan dan memastikan keamanan di perairan Kepulauan Riau,” kata Kolonel Agus. (red)

















