Mulai Desember, Harga Paspor Disesuaikan Dengan Kebutuhan Masyarakat

Harga pengurusan paspor akan dilakukan penyesuaian mulai 17 Desember 2024 mendatang. (Foto: imigrasi)

AlurNews.com – Tarif pembuatan paspor di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau akan mengalami penyesuaian pada 17 Desember mendatang 2024. Kebijakan ini mencakup kenaikan tarif untuk paspor biasa dan e-paspor.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kharisma Rukmana mengatakan aturan tersebut sesuai dengan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun. Juga akan diterapkan secara lokal di Batam.

Menyesuaikan dengan kebutuhan layanan yang lebih baik. Sementara Pemohon yang mendaftar sebelum 17 Desember 2024 masih dikenakan tarif lama. Sementara setelahnya akan menggunakan tarif baru.

“Sesuai arahan dari pusat pemberlakuan tarif baru di Batam akan dimulai 17 Desember 2024,” ujar Kharisma Rukmana, Rabu (30/10/2024).

Diakuinya alasan utama adanya penyesuaian tarif paspor adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Setelah dua tahun uji coba paspor 10 tahun, pemerintah merasa perlu menyesuaikan tarif agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemohon paspor bisa menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan pilihannya dalam memilih jenis paspor sesuai masa berlakunya,” katanya.

Ia berharap penyesuaian harga paspor ini dapat membantu dalam pemeliharaan infrastruktur pelayanan imigrasi. Dan memastikan keberlanjutan layanan yang lebih efisien dan nyaman bagi pengguna jasa paspor.

Adapun penyesuaian jenis paspor berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun adalah sebagai berikut:

  1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
  2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
  3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
  4. Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan. (rul)