Anggota Polresta Barelang Ditangkap, Jual Sabu dari Warga Binaan

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Anggota Polresta Barelang Kota Batam ditangkap atas penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial Brigadir AKS, ditangkap di kediamannya yang berada di asrama Polresta Barelang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie menjelaskan penangkapan terhadap AKS merupakan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka E yang kini ditahan di Lapas Tanjungpinang.

AKP Denny juga menyampaikan penyelidikan terhadap E dilakukan, setelah mendapat informasi pengiriman narkotika jenis sabu yang masuk ke Batam.

“Kepada petugas E menyebut telah mengirim narkotika jenis sabu seberat 50 gram,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2024).

Dari keterangan ini, tersangka E kemudian menyebut identitas AK rekan Brigadir AKS, yang melakukan penjemputan di kawasan DC Mall Batam pada, Minggu (20/10/2024) lalu.

Untuk diketahui, Brigadir AKS dahulu merupakan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang, namun kini telah dipindahkan ke Polsek Sekupang.

Diduga pemindahan ini masih berhubungan dengan kasus penjualan barang bukti narkotika, yang sebelumnya menyeret nama mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN.

Dari keterangan E, petugas kemudian menyelidiki keberadaan AK hingga berhasil menangkapnya pada Senin (28/10/2024). AK kemudian mengakui keterlibatan AKS, setelah melakukan penjemputan AK menyebut membagi narkotika di kediaman AKS yang berada di asrama Polresta Barelang.

“Dari E kami mendapati AK, kepada petugas AK menyebut setelah menjemput langsung menuju rumah AKS. Di sana mereka membagi lagi 50 gram sabu ini ke dalam beberapa paket,” terangnya.

Brigadir AKS dan AK, melakukan pembagian sabu untuk diedarkan kembali ke dua bandar narkotika berinisial F dan W, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya mengaku membagi narkotika itu menjadi paket seberat 12,5 gram untuk pelaku F, dan paket seberat 2,5 gram untuk pelaku W.

“Dari pengakuannya ini, akhirnya kemarin kami lakukan penangkapan kepada AKS. Kami geledah rumahnya, dan menemukan sisa 10 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Barang bukti seberat 10 gram sabu ini, merupakan sisa dari 35 gram sabu setelah keduanya menjual kepada F dan W. Sementara sisa 15 gram sabu diakui untuk dikonsumsi pribadi oleh kedua pelaku yang kini telah resmi menggenakan seragam oranye.

Tidak hanya barang bukti sabu, dari kediaman AKS petugas juga menemukan timbangan elektronik, plastik bening untuk memaketkan sabu, alat hisap sabu, gunting, handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan AK.

AKP Denny juga menyebut saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihaknya meminta agar diberikan waktu, dan menyebut adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya keduanya dikenalan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009 dengan pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya. (Nando)