AlurNews.com – Ombusman RI perwakilan Kepulauan Riau, mengindikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam saat ini masih kurang kompeten dalam mengelola sampah yang belum maksimal.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyebut hingga saat ini masih banyak keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman melalui kanal media soal pengangkutan sampah yang lamban dilakukan
“Bahkan harus menunggu 10 hari sekali agar sampahnya dapat diangkut armada,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2024).
Lagat menambahkan, terkait persoalan pengangkutan dari sumber sampah ke TPA, ia mengatakan pihak DLH sebelumnya telah berjanji untuk melakukan pengangkutan dalam dua kali sepekan.
“Kami imbau ke Pemerintah Kota Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ada retrbusi yang dibayarkan oleh masyaraka. Sehingga ada kewajiban untuk melakukan pelayanan. Jika tidak dilakukan maksimal maka ada indikasi DLH maladministrasi, tidak memberikan pelayanan,” ujarnya.