AlurNews.com – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) di Pemkab Karimun, Zulkhairi kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (7/11/2024) siang.
Laporan kali ini dilayangkan terkait dugaan intimidasi atau pengancaman yang dilakukan oleh Zulkhairi kepada Lurah Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Ajmain.
Diketahui, sebelumnya Zulkhairi juga sempat dilaporkan ke Bawaslu Karimun terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Tim Pemenangan Haji Muhammad Rudi-Aunur Rafiq (HMR ber AURA) Kabupaten Karimun.
Dugaan pengancaman itu bermula saat Zulkhairi mendatangi Kantor Lurah Sungai Pasir, di sana dirinya meminta agar Ajmain membuat pernyataan bahwa telah menyebarluaskan voice note yang diduga milik Zulkhairi mengenai ajakan politik untuk memilih atau mendukung pasangan calon Pilkada Kepri nomor urut 01 yakni Ansar-Nyanyang.
“Awalnya saya dihubungi oleh staf bahwa Pak Kabag Tapem ke kantor dan mau bertemu. Saat itu saya sedang tidak ada di tempat karena menghadiri acara pelantikan KPPS Kecamatan Meral di Gedung Nilam Sari,” ungkap Lurah Sungai Pasir, Ajmain kepada awak media.
“Lalu ketika saya sudah sampai, dia (Zulkhairi-red) meminta saya untuk membuat pernyataan telah menyebar percakapan itu. Karena saya menolak dan memang tidak pernah melakukan hal tersebut lantas membuat dia marah serta mengancam saya akan membawa kasus ini ke Polda Kepri,” timpalnya lagi.
Ajmain juga menyebutkan sebelum meninggalkan Kantor Lurah, Zulkhairi sempat menendang meja lantaran permintaannya mengenai membuat pernyataan tersebut selalu ditolak.
“Selama berada kantor, dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan ajudan Pak Kapolda Kepri terkait rencana laporan tersebut,” ungkap dia.
Dalam pembuatan laporan ke Bawaslu tersebut, Ajmain didampingi langsung oleh Ketua Tim Pemenangan HMR ber AURA Kabupaten Karimun, Sulfanow Putra.
Sementara itu terpisah, Anggota Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi mengaku akan memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Nurul juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil oknum ASN yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini akan kami proses sesuai aturan dan udang-undang yang berlaku, nanti yang bersangkutan juga akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya. (Andre)