Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal Dibentuk

DPRD Kota Batam mengadakan rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Batam dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (7/11/2024). (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – DPRD Kota Batam mengadakan rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Batam dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (7/11/2024).

Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam mendukung agar Ranperda ini dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Pemerintah Kota Batam, menyatakan apresiasinya atas usulan tersebut.

Jefridin menjelaskan bahwa Pemko Batam sudah mengambil langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar sejak 2013.

“Sistem bus Trans Batam sudah beroperasi sejak terbentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trans Batam di bawah Dinas Perhubungan Kota Batam berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013,” ujar Jefridin.

Jefridin menambahkan bahwa layanan bus Trans Batam saat ini mampu mengangkut sekitar 7.000 penumpang per hari dengan 8 rute yang dilayani oleh armada bus besar, yang sebagian berasal dari bantuan pemerintah pusat.

Ke depan, Pemko Batam berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Perda angkutan umum massal di Kota Batam.

Sebelumnya diberitakan sebanyak delapan Fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Umum Masal dilanjutkan ketahapan berikutnya. Hal ini diungkapkan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Senin (4/11/2024) lalu.

Penyampaian pandangan umum yang pertama dari Fraksi Nasdem, Kamarrudin. Pihaknya setuju dengan ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal dilanjutkan. Dengan beberapa catatan

“Jaringan harus terintrgasi dengan tata ruang kota. Penempatan fasilitas harus terintregasi dengam keramaian sehingga mempermudah. Tak hanya nyaman saja, pemerintah harus memperhatikan supirnya dan orang yang terdampak dengan adanya angkutan massal ini,” katanya.

Kedua, Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ahmad Surya. Ia tidak membacakannya, melainkan langsung menyerahkan kepada pimpinan sidang.

“Izin ketua, saya langsung menyampaikan kepada pimpinan paripurna. Ada 6 poin yang disampaikan,” ujar Ahmad Surya.

Ketiga, Pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Dandis Rajaguguk. Pihaknya mendukung ranperda transportasi masal. Karena bisa mengurangi jumlah kendaraan dijalanan.

“Pengurangan transportasi ini lebih efesien dan dapat membuka ruang. Harus dapat teintegrasi kepada titik-titik Kota Batam,” katanya.

Keempat Fraksi Golongan Karya (Golkar), Jimmi Siburian mengapresiasi ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Batam. Namun penyediaan bus transit perlu dikaji secara mendalam.

“Kami berharap ranperda bisa direalisasikan dengan tepat. Fraksi Golkar menyetujui ke tahapan berikutnya,” kataya.

Pandangan umum yang kelima Fraksi PKS, Warya Burhanuddin menyetujui penyelenggaraan angkutan umum masal dibahas ketingkat selanjutnya sesuai mekanisme. Semoga ranperda ini dapat memberikan manfaat.

Keenam Juru Bicara Partai PKB, Umi Kalsum menyetujui dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Ia mengatakan pemerintah kota Batam wajib menjamin angkutan kota untuk umum baik orang maupun barang dalam wilayah kabupaten kota.

Menurutnya penyediaan sarana dan prasarana, menyediakan kenadaraan bermotor umum, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum. Sistem penyelenggaraan angkutan massal sarana transportasi.

Memberikan pengaruh kepada kesejahteraan. Perbanyak trayek sehingga bisa dinikmati, harga tiket yang murah dan terjangkau. Bisa diakses secara online, tempat dan fasilitas yang nyaman. Menata ulang trayek dan peremajaan armada.

Ketujuh PAN, Demokrat dan PPP, Safari Ramadan mengatakan menyetujui ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah kabupaten kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum.

Kedelapan, Hanura, PSI dan PKN, Sony Christanto mengatakan ranperda ini akan menjawab layanan transportasi umum lebih baik. Kemacetan di Kota Batam masuk kategori sedang. Tumbuhnya parkir liar disepanjangang jalan butuh. Kajian teknis perlu mengurai kemacetan di Batam.

“Kami menyoroti Pemko Batam belum efektif menangani banjir di Kota Batam,” katanya. (rul)