AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, akan menggelar debat terbuka kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, pada Jumat (15/11/2024).
“Waktu pelaksanaan masih kita bahas lebih lanjut dengan pihak terkait. Apakah efektif kita laksanakan di malam hari atau kita majukan di siang hari,” ujar Ketua KPU Batam Mawardi, Senin (11/11/2024)
Pihaknya juga telah melakukan evaluasi setelah debat pertama yang digelar di Hotel AP Premier Kota Batam pada 1 November 2024 lalu. Salah satunya letak kursi para pendukung pasangan calon (Paslon) yang nantinya akan diatur ulang.
“Melihat debat pertama, kami melakukan evaluasi soal letak kursi untuk pendukung paslon yang hadir di ruang debat. Kemungkinan akan kami ubah untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan antar pendukung paslon,” ujarnya.
Sedangkan, untuk lokasi debat kedua ini kata Mawardi masih dibahas dengan pihak terkait.
“Untuk lokasi masih kami bahas lebih lanjut bersama pihak bawaslu, kepolisian dan tim paslon,” ucap Mawardi.
Saat ini tim perumus dan panelis tengah mempersiapkan tema yang akan diusung dalam debat kedua nanti. Sementara perihal teknis debat masih sama seperti debat sebelumnya yang terdiri dari enam segmen.
“Tema debat tetap merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksaan Kampanye Pilkada,” katanya.
Untuk tata tertib debat Pilkada 2024 ada beberapa peraturan selama pelaksanaan debat public atau debat terbuka antar pasangan calon, peserta debat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pihak yang diundang sebagaimana dimaksud beberapa hal.
- Membawa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pasangan Calon, kecuali yang
melekat di badan; - Meneriakkan yelyel / slogan pada saat debat berlangsung,
- Membuat kegaduhan; dan
- Melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung
kandidat pasangan calon lain. - Mengaktifkan nada dering HP (Silent) dan mengaktifkan flashlight.
- Berdiri selama debat berlangsung kecuali petugas yang sudah ditunjuk.
Kesepakatan bersama rakor di antaranya:
a. Paslon dan Peserta hadir 30 menit sebelum acara dimulai
b. Disarankan menggunakan bus ke tempat acara demi kelancaran
dan ketertiban umum.
c. Yang masuk ke dalam ruangan debat hanya yang sudah memakai
nametag/tanda pengenal.
d. Daftar Tim Paslon yang hadir diserahkan ke KPU kota Batam H-2.
e. Sebelum masuk ruangan debat akan dilakukan body checking
oleh petugas kepolisian dan didampingi oleh perwakilan tim
masing-masing paslon yang ditunjuk.
f. Jalur pintu keluar dipisah berdasarkan paslon setelah kegiatan
selesai. (rul)