AlurNews.com – Masa kampanye segera berakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Kota Batam meminta Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mencopot sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing. Pencopotan ini diharapkan sebelum memasuki masa tenang.
Yakni 3 hari sebelum hari pencobolosan pada 27 November 2024 mendatang. Masa tenang Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 24, 25 dan 26 November 2024. Ia berharap kesadaran masing-masing Paslon untuk mencabut APK-nya sendiri.
“Pengalama di Pemilu pada November 2024 lalu kami punya keterbatasan alat dan SDM juga. Jadi inilah kami minta bantuan Pemko Kota Batam untuk membantu kami agar bisa dikoordinasikan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, Selasa (12/11/2024) saat berada di Pemko Batam usai rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada.
Ia juga meminta kepada Pemko Batam agar pihaknya segera mengkomunikasikan si pemilik iklan di Billboar agar dilepas sebelum masa tenang. Untuk APK yang berukuran kecil pihaknya bisa melakukan penertiban sendiri, sementara APK yang berkuruan besar pihaknya meminta bantuan Pemko Batam
Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia berharap, semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada kepada Tim maupun Pasangan Calon terkait pemasangan APK. (rul)