Bapenda Batam Ungkap Penyebab dan Konsekuensi Menunggak Pajak

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengungkapkan beberapa faktor penyebab pajak. Kendala tersebut terutama disebabkan oleh ketidakdisiplinan dalam pengelolaan pembukuan pihak bank dan kesalahan manajemen keuangan oleh beberapa hotel.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo menilai beberapa bank tidak secara otomatis memisahkan penerimaan bersih hotel dengan pajak yang dititipkan oleh konsumen.

“Akibatnya, pajak yang seharusnya disetorkan oleh hotel justru tercampur dengan pendapatan operasional mereka,” katanya.

Selain itu, sejumlah hotel juga menggunakan dana pajak sebagai pemasukan hotel sebelum membayar pajak yang terutang. Hal ini yang mengakibatkan keterlambatan setoran pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen dari omset penerimaan bulanan hotel.

“Batas waktu pembayaran pajak ditetapkan setiap tanggal 10 setiap bulannya, sementara pelaporan pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 15,” katanya.

Bagi hotel yang terlambat membayar pajak, Bapenda akan mengenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan dari nilai pajak yang belum dibayar, dengan maksimal denda mencapai 24 persen.

Akibat dari tunggakan pajak ini, pendapatan pajak hotel di Batam menjadi tertunda. Beberapa hotel bahkan membayar pajak beserta bunga dendanya sekaligus di akhir tahun, sementara sebagian lainnya masih menjadi piutang yang harus ditagih.

“Diharapkan ke depan pihak perhotelan lebih disiplin dalam pengelolaan pajak guna memastikan penerimaan daerah tetap optimal dan tepat waktu,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Batam, Safari Ramadhan, menyebutkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Batam, sejumlah hotel yang masih menunggak pajak telah diidentifikasi.

Ia menyampaikan bahwa tunggakan ini harus segera ditagih agar target penerimaan pajak tahun 2025 dapat tercapai.

“Kami sampaikan bahwa ini harus dikejar supaya target 2025 bisa tercapai dengan apa yang telah diasumsikan. Kami minta itu harus bisa tercapai,” ujar Safari.

Safari juga menekankan bahwa evaluasi terus dilakukan untuk memastikan langkah-langkah yang diambil Bapenda sudah tepat.

“Langkah yang dilakukan oleh Bapenda sudah tepat dan bisa kami terima. Kita akan lihat pada akhir 2024 sebagai acuan pendapatan di 2025,” katanya. (rul)