AlurNews.com – Seorang pelaku judi online (Judol), berinisial RO (50), ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Jumat (15/11/2024).
Penangkapan ini bagian dari upaya polisi dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari kerja Presiden Indonesia. RO yang merupakan warga Desa Tarempa Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rio.
Pelaku dikenakan pasal terkait judi online, yaitu Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 303 dan 303 bis KUHP.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan bukti transaksi judi online pada website Royal Toto dengan akun serta saldo milik pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa pihaknya sedang gencar memerangi judi online sebagai bagian dari komitmen mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
“Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal,” tutur Kapolres Kepulauan Anambas. (Fadli)