KPU Batam Sesalkan Asli Tak Masuk Ke Ruang Debat

Ketua KPU Batam Mawardi. Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.com – Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengaku bahwa batalnya debat publik kedua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam karena kedua paslon tidak menyepakati tata tertib alat bantu saat debat. Bahkan saat rakor terakhir KPU Batam bersama Liaison Officer (LO), hasil rapatnya deadlock.

“Pasca pelaksanaan debat publik pertama, KPU Kota Batam langsung mempersiapkan debat publik kedua dengan melaksanakan beberapa persiapan termasuk melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Bawaslu Kota Batam, Tim pasangan calon yang diwakili LO masing-masing dan pihak Kepolisian pada 11 November 2024,” kata Mawardi dalam keterengan resminya.

Namun, lanjut dia, karena rakor pertama masih terdapat beberapa hal yang belum disepakati, maka selanjutnya diagendakan kembali rapat koordinasi pada 12 November 2024 lalu yang menyepakati untuk melaksanakan debat publik kedua pada jumat, 15 November 2024 yang dimulai dari pukul 14.00 WIB.

Dan termasuk sekaligus membahas dan disepakati beberapa hal yakni format dan tema debat serta MC dan moderator, termasuk pembahasan terkait tata tertib pelaksanaan debat.

Pembahasan tata tertib debat publik kedua kembali dibahas pada pelaksanaan acara gladi bersih 14 November 2024 yang dimulai pukul 21.00 WIB. Dimana baik dari tim pasangan calon nomor urut 1 (NADI) dan tim pasangan calon nomor urut 2 (ASLI), masing-masing punya pendapat lain terkait tata tertib.

Tim NADI mengajukan penggunaan catatan berupa kertas dan tidak boleh menggunakan alat lain berupa handphone dan sejenisnya, sementara Tim ASLI mengajukan larangan penggunaan segala alat bantu baik berupa catatan di kertas atau penggunaan alat elektronik lainnya.

Perdebatan tentang tata tertib ini yang kemudian melalui proses panjang sehingga tidak mendapatkan titik temu meskipun waktu semakin larut. Sehingga rapat yang turut dihadiri Bawaslu Kota Batam dan pihak Kepolisian tersebut mengalami deadlock.

Kemudian KPU Kota Batam sebagai pimpinan rapat menawarkan untuk kembali ke tata tertib debat publik sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Meskipun masih terdapat perbedaan pendapat masing-masing tim pasangan calon tentang tata tertib tersebut.

Mawardi mengatakan tibalah pada hari pelaksanaan debat publik kedua yang telah disepakati. Dimana masing-masing pasangan calon telah berada di lokasi pelaksanaan debat.

Pasangan calon NADI telah berada di dalam ruangan pelaksanaan debat sebelum pukul 14:00 WIB. Sementara pasangan calon ASLI berada di luar ruangan pelaksanaan debat.

Pada pukul 14:00 WIB tepat, para pasangan calon kemudian dikonfirmasi kehadirannya oleh KPU Kota Batam. Hasil konfirmasi tersebut didapati bahwa Pasangan Calon ASLI tidak bersedia masuk ke dalam ruangan pelaksanaan debat jika tata tertib belum disesuaikan. Dimana segala alat bantu termasuk catatan dan alat elektronik dilarang.

Sementara Pasangan Calon NADI tidak bersedia jika tidak menggunakan catatan, sebab tidak dilarang pada tata tertib sesuai kesimpulan rapat 14 November 2024 malam sebelumnya.

Seiring waktu berjalan, KPU Kota Batam disaksikan oleh Bawaslu Kota Batam kemudian melakukan koordinasi kembali dengan kedua tim pasangan calon, termasuk juga mengkonfirmasi ulang beberapa alternatif solusi kepada pasangan calon melalui tim masing-masing.

Hal tersebut berlangsung sekitar 2 jam, sembari mengundang kembali para peserta debat untuk dapat hadir ke dalam ruangan pelaksanaan debat, namun tidak juga didapati kesepakatan terkait tata tertib debat.

Sehingga kendala tersebut membuat KPU Kota Batam mengambil keputusan bahwa hanya acara seremonial pembukaan sebagai bagian segmen pertama dari pelaksanaan debat yang bisa dilaksanakan. Namun untuk segmen debat lainnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada titik temu dan kesepakatan kedua belah pihak pasangan calon, meskipun suasana di lokasi pelaksanaan debat cukup kondusif.

“Tentunya kita menyadari bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang sulit. Namun, dengan berbagai pendekatan dan pertimbangan yang komprehensif terhadap segala regulasi dan ketentuan yang berlaku, KPU Kota Batam meyakini bahwa keputusan tersebut adalah yang terbaik dan tepat pada situasi tersebut,” katanya

Ia berharap segala kritik, dukungan dan doa dari segenap masyarakat Kota Batam agar semua tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Batam dapat terselenggara dengan lebih baik.

Terakhir, KPU Kota Batam menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kota Batam secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan.

Sebelumnya KPU Kota Batam telah menyepakati dengan masing-masing tim pasangan calon bahwa debat publik dilaksanakan 2 kali yaitu pada 1 November 2024 dan 15 November 2024. (rul)