AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengagalkan pengiriman PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura. Polisi turut menangkap dua orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander melalui keterangan tertulis menyebut pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada, Kamis (31/10/2024) silam.
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri yang menindaklanjuti informasi ini, kemudian berhasil melacak keberadaan korban atas nama LF (37) asal Jawa Timur, dan TH (24) asal NTB yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Kedua korban perempuan ini diduga akan diberangkatkan tanpa prosedur yang sah sebagai pekerja migran ke luar negeri,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/11/2024).
Setelah mengamankan kedua korban, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu M dan RS, keduanya berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan korban.
“Tersangka atas nama RS diketahui merupakan pegawai di BP Batam,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar boarding pass kapal, dua tiket kapal laut, tiga unit handphone, satu buku rekening BRI, dan satu kartu ATM BCA.
Kini kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan pekerja migran Indonesia.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Kepri untuk proses pemulangan kedua korban ke daerah asal mereka.
“Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia yang sah,” ungkapnya. (Nando)