Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Pecah Kaca di Parkiran Masjid

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku curat modus pecah kaca, Sabtu (16/11/2024). Foto: Humas Polresta Barelang

AlurNews.com – Polresta Barelang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca yang kerap meresahkan warga Batam. Pelaku pecah kaca ini beroperasi di parkiran salah satu masjid di Batam.

Penangkapan ini diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasihumas Iptu Budi Santosa di lobi Mapolresta Barelang, Sabtu (16/11/2024).

Ompusunggu mengungkapkan, kedua pelaku berinisial RP (41) dan DA (39) tertangkap saat melakukan aksi kejahatan di parkiran Masjid An Nur, Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, Farid Ridwansyah, baru saja mengambil uang tunai dari Bank BCA Jodoh dan hendak makan siang ketika melihat dua pelaku berada di dalam mobilnya.

Korban langsung berteriak meminta tolong, yang kemudian didengar oleh anggota Satreskrim Polresta Barelang yang sedang berpatroli. Bersama warga, polisi berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat lain, termasuk pencurian di depan Rumah Makan Salero Basamo, Sekupang, dengan kerugian Rp15 juta, serta di depan PT Latitude Industries, Tanjung Uncang, dengan hasil rampasan dua laptop dan uang tunai 6.000 Ringgit Malaysia,” ujar Ompusunggu.

Modus operandi pelaku adalah mengincar nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai. Setelah mengikuti korban, mereka memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, dua ponsel Android (Oppo A77s dan Vivo Y83), serta uang tunai Rp30 juta.

Saat dilakukan pengembangan kasus pada sore hari, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Ompusunggu menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengambil uang tunai di bank dan tidak meninggalkan uang di dalam mobil.

“Jika mengambil uang dalam jumlah besar, lebih baik meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian untuk menghindari aksi kejahatan,” pesannya. (red)