AlurNews.com – Polresta Barelang bersama tim gabungan TNI-POLRI, Ditpam, dan Satpol PP menertibkan bangunan semi permanen yang digunakan untuk transaksi narkoba di Kampung Aceh yang juga dikenal sebagai Kampung Madani (Kampung Tower), Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Senin (18/11/2024) sore.
Penertiban dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didukung pejabat lainnya, termasuk Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam AKBP S.A. Kurniawan dan Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C. Tamba.
Sebanyak 150 personel gabungan dikerahkan untuk merobohkan empat bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan bekas alat penyalahgunaan narkoba seperti alat isap sabu dan plastik klip bekas yang biasanya digunakan untuk tempat sabu.
Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C. Tamba, menjelaskan penertiban ini bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, yang fokus pada pemberantasan narkoba.
“Kegiatan ini juga merupakan instruksi langsung Kapolda Kepri,” ujar Tamba.
Penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Batam. (red)