AlurNews.com – Berupaya menyelundupkan 11 kilogram sisik trenggiling yang masuk kategori hewan dilindungi, SD seorang warga Batam kelahiran Kalimantan Barat ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, saat menginap di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Rencananya, sisik trenggiling yang didapat dari Kalimantan Barat ini akan dibawa ke Vietnam melalui Malaysia. SD ditangkap saat tengah menunggu pemesan, yang akan membawa sisik trenggiling ini melalui jalur laut untuk keluar dari Batam.
“Kita dapat informasi, SD membawa bagian dari hewan dilindungi masuk ke Batam. Saat kita dapati dia di hotel, SD menyebut tengah menunggu orang yang akan bawa barang bukti ke Malaysia dan tujuan akhir ke Vietnam,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Polda Kepri, Rabu (20/11/2024).
Kepada petugas, SD menyebut bagian sisik trenggiling ini menjadi komoditi yang sangat diminati di Vietnam. Untuk satu kilogram sisik trenggiling ini dihargai sebesar kurang lebih Rp60 juta.
Dari penyelundupan itu SD akan mendapatkan bayaran sebesar Rp500 juta apabila pesanan tersebut tiba di lokasi tujuan. SD sendiri juga menyebut baru pertama kali melakukan upaya penyelundupan bagian dari hewan dilindungi di Indonesia ini.
“Apabila sampai di tujuan, dia akan dibayar Rp500 juta. Di sana pasar nya cukup tinggi. Pengakuannya dia baru pertama melakukan pengiriman seperti ini, tapi ini masih kami dalami,” jelasnya. (Nando)