AlurNews.com – Tim kampanye didampingi tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut dua, Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra (ASLI) menolak pengarahan isu keterlibatan mereka, dalam pembatalan debat kedua Pilkada Batam, Jumat (15/11/2024) lalu.
Sekretaris pemenangan tim kampanye ASLI, Dewi Socowati menegaskan bahwa pembatalan debat murni keputusan dari KPU Batam. Setelah tidak adanya kesepakatan bahwa paslon tidak perlu membawa bentuk catatan apapun.
“Keputusan pemberhentian debat tidak ada hubungannya dengan kami, itu murni keputusan KPU. Terjadi setelah tidak adanya kesepakatan dari para calon,” ujarnya di kantor pemenangan, Rabu (20/11/2024).
Dewi juga mengakui usulan tersebut datang dari pihak ASLI, yang kemudian tidak disetujui pihak lawan. Paslon Amsakar-Li Claudia disebut telah siap 100 persen, beradu pendapat dengan difasilitasi kertas kosong dan sebuah pena oleh pihak penyelenggara.
Dalam petunjuk teknis KPU mengenai pelaksanaan debat, pihaknya tidak menemukan larangan membawa alat elektronik seperti yang saat ini tengah ramai dibahas di media sosial.
Hingga pelaksanaan debat akan berlangsung, poin mengenai pelarangan seluruh alat bantu masih belum mendapat kesepakatan.
“Dalam rapat lalu, penggunaan alat elektronik namun tanpa alasan jelas. Membuat kami kembali mengajukan agar seluruh paslon tidak membawa catatan apapun. Namun hingga debat akan berlangsung tidak ada keputusan yang bulat dari kedua belah pihak. Jadi tidak benar penggiringan opini kami terlibat. Kami sangat siap menghadapi momen debat,” ujarnya.
Hal ini yang kemudian membuat paslon ASLI, menunjukkan sikap setelah dalam debat pertama pihaknya juga mengalami kerugian atas hal serupa. Dewi menyebut, dalam debat pertama pihaknya mengajukan penggunaan slide di saat menjelaskan visi dan misi paslon.
Sebelum pelaksanaan poin penggunaan slide, disebut usulan ini telah disetujui kedua belah pihak. Namun sesaat sebelum debat pertama berlangsung, pihak lawan disebut tidak menyelesaikan apa yang telah disepakati bersama.
Dewi mengatakan, paslon ASLI telah berada di Crown Vista Hotel sejak pukul 13.45 WIB pada Jumat (15/11/2024). Namun paslon ASLI kemudian menolak memasuki arena debat setelah mengetahui bahwa usulan kembali tidak disepakati bersama.
Seperti diketahui, paslon ASLI memang kemudian memasuki ruang debat, namun pada saat bersamaan KPU Batam mengumumkan bahwa kegiatan debat tidak dapat dilanjutkan karena masalah teknis.