Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah

Kejari Batam tetapkan dua dua tersangka kasus korupsi BLUD RSUD Embung Fatimah, Jumat (22/11/2024). Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah (EF) tahun 2016. Kedua tersangka tersebut yaitu D dan M.

“Pada hari ini Jumat (22/11/2024) berdasarkan surat perintah penyidikan RSUD Batam dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan, kami telah menetapkan dua tersangka yaitu saudari B dan Saudara M,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Jumat (22/11/2024) malam.

Diakuinya tersangka D menjabat sebagai Bendahara BLUD dari Januari hingga April 2016, serta tersangka M merupakan Pembantu Bendahara BLUD dari Mei hingga Desember 2016. Mereka mencatat transaksi ganda, belanja fiktif obat dan barang habis pakai (BHP), hingga pengeluaran tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp840 juta akibat perbuatan keduanya.

“Ada juga mark-up biaya yang nilainya jauh lebih tinggi dari realisasi sebenarnya,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam.

Peran tersangka M disebut signifikan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. “Untuk mencegah risiko penghilangan barang bukti dan pelarian, kami menahan kedua tersangka malam ini,” kata Kasna.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya pada 30 Juli 2024, penyidik Kejari Batam menggeledah ruang administrasi RSUD Embung Fatimah. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran BLUD tahun 2016.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyebut pihaknya telah memeriksa 30 saksi, termasuk staf internal RSUD, pegawai Dinas Kesehatan, dan vendor pengadaan alat kesehatan.

Korupsi di RSUD Embung Fatimah bukan cerita baru. Pada 2016, Direktur RSUD saat itu, Fadilah RD Malarangan, ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Setahun kemudian, Mabes Polri membongkar dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2011 senilai Rp18 miliar. (Roma)