AlurNews.com – Kota Batam merupakan wilayah perbatasan. Kondisi ini sering menjadi ajang mumpung untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ironisnya kasus TPPO lebih sering terjadi melalui jalur keberangkatan resmi dibandingkan jalur ilegal.
Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan sebanyak 2.285 PMI non-prosedural ditemukan menggunakan jalur resmi keberangkatan melalui pelabuhan internasional. Sementara hanya 155 PMI yang menggunakan jalur belakang atau ilegal.
Menurut Imam, Pelabuhan Internasional Batam Center menjadi salah satu titik pengawasan utama.
“Dalam setahun terakhir, BP3MI menerima data sebanyak 896 PMI yang dideportasi dan diketahui berangkat dari pelabuhan tersebut,” jelasnya.
Imam menerangkan rangkaian modus operandi para pelaku TPPO adalah menyelipkan PMI non-prosedural di antara penumpang reguler yang berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan resmi.
“Para pelaku memanfaatkan jalur resmi karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi. Namun, kami telah memperketat pengawasan di lokasi tersebut. Minggu lalu, kami berhasil mencegah pengiriman PMI non-prosedural di Pelabuhan Batam Center dan langsung mengambil tindakan hukum,” katanya.
Sejauh ini, BP3MI bersama aparat penegak hukum telah memberikan perlindungan kepada 916 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO. Imam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi PMI dan memberantas sindikat perdagangan orang.
“Kami tidak hanya melindungi PMI yang menjadi korban, tetapi juga memastikan pelaku TPPO dihukum sesuai undang-undang. Sinergi dengan aparat hukum adalah kunci utama dalam memberantas kejahatan ini,” kata Imam.
Upaya pengawasan dan penindakan ini diharapkan dapat menekan angka kasus TPPO, terutama melalui jalur resmi yang selama ini menjadi celah bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya PMI, untuk selalu mengikuti prosedur keberangkatan yang legal dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan orang,” katanya. (Roma)