
AlurNews.com- Sebanyak 49 hektare lahan mangrove di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, telah berhasil diverifikasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Proses verifikasi ini berlangsung selama lima hari, dari tanggal 20 hingga 25 November 2024, dengan tujuan memastikan kesesuaian pelaksanaan program penanaman mangrove sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati.
Staf Sub Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove Wilayah Kepulauan Riau dan Bangka Belitung BRGM, Burhanuddin Robbani, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan metode sensus, yakni menghitung jumlah bibit yang telah tertanam di lokasi kegiatan.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan, seluruh komponen penanaman mangrove telah sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui,” ucap Burhanuddin, Senin (25/11/2024).
Sebanyak 49 hektare lahan mangrove tersebut tersebar di beberapa lokasi di Natuna, yakni Desa Kelarik (6 hektare), Air Mali (7 hektare), Kelurahan Baru Hitam (5 hektare), Kelanga (10 hektare), Cemaga Utara (15 hektare), dan Semedang (6 hektare).
Penanaman mangrove ini merupakan bagian dari program Pemulihan Rehabilitasi Mangrove (PRM) 2024.
“Seluruh kegiatan dilakukan sesuai arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan melibatkan partisipasi masyarakat setempat,” ujarnya.
Mangrove di Natuna memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ekosistem pesisir, sebagai habitat bagi berbagai biota laut, serta berfungsi untuk melindungi garis pantai dari abrasi.
Selain itu, mangrove juga berperan sebagai penyimpan karbon yang efektif. Keberhasilan rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi ekosistem pesisir dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. (Fadli)