Kadin Batam: Penentuan Upah Ada di Tripartit, Bukan Pemerintah

penentuan upah batam
Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025. Namun, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, menegaskan bahwa pemerintah hanyalah fasilitator, bukan penentu tunggal dalam proses penentuan upah.

“Upah adalah hak dan kewajiban absolut pengusaha. Pengusaha harus mempertimbangkan dua hal utama: harga jual produk dan kemampuan menarik tenaga kerja,” ujar Jadi, Minggu (1/12/2024).

Menurutnya, harga jual produk yang terlalu tinggi akan membuat produk tidak kompetitif, sementara harga yang terlalu rendah menyebabkan kerugian. Begitu juga dengan upah, jika terlalu rendah, sulit menarik pekerja, tetapi jika terlalu tinggi, pengusaha bisa bangkrut.

Jadi menilai bahwa besaran upah perlu mempertimbangkan subsidi pemerintah dan regulasi terkait dunia usaha. “Penentuan upah harus melalui hitung-hitungan yang adil, bukan asal menaikkan atau menurunkan persentase,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penentuan kenaikan upah melibatkan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur tripartit: pemerintah, pengusaha, dan buruh. “Dewan Pengupahan harus mencapai kesepakatan bersama. Pemerintah hanya berperan sebagai mediator dan fasilitator, bukan penentu,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengajukan kenaikan 6 persen. Upah minimum ini menjadi jaring pengaman nasional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak.

“Kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh,” kata Prabowo. (Roma)