AlurNews.com – Sebanyak 22 nelayan Sedanau berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya yang berasal dari Tanjung Balai Karimun pada Jumat (29/11/2024) malam. Kapal tersebut ditangkap saat sedang mencuri cumi di perairan Natuna.
Kapal tersebut ditetapkan karena melanggar zona tangkap yang telah ditentukan. KM Lucas Cendana Jaya berukuran GT. 29 dan memiliki nomor registrasi 2766/GGe 2021 GGa No. 8718/N mencuri cumi menggunakan jaring lingkong.
Selain satu kapten kapal, terdapat sepuluh Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal tersebut. Saat ini, kapal ditahan nelayan Sedanau untuk proses lebih lanjut.
Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin (yang akrab dipanggil Bahari), mengatakan bahwa tindakan serupa sering terjadi di berbagai wilayah di Natuna, seperti Serasan, Subi, Midai, Kelarik, dan Pulau Laut, dengan kapal-kapal dari luar yang masuk ke wilayah tangkap nelayan setempat.
“Kami tidak ingin kapal ini dilepaskan begitu saja, kapal-kapal serupa sering ditangkap namun kemudian dibebaskan,” kata Bahari, Minggu (1/12/2024).
Ia berharap kepada kementerian untuk mencabut undang-undang yang mengatur zona tangkap.
“Nelayan Sedanau kesulitan mendapatkan hasil tangkapan sejak aturan izin tangkap diterbitkan,” ucapnya.
Kapal yang ditangkap ini akan ditahan oleh nelayan hingga pihak kementerian dan gubernur datang ke Natuna untuk menangani masalah tersebut. (Fadli)