Kabag Tapem Pemkab Karimun Ditetapkan Tersangka

Bawaslu Kabupaten Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Karimun, Zulkhairi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan.

Penetapan status tersangka terhadap Zulkhairi tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi.

Kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan ketiga terkait kasus dugaan tindak pidana pemilihan.

“Tim penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu sudah menyerahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penutut Umum (JPU),” terangnya, Rabu (3/12/2024).

Lebih lanjut pihaknya akan menunggu Kejaksaan untuk status kelanjutan berkas perkaranya, yang mana jika telah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui, Kabag Tapem Karimun, Zulkhairi dilaporkan ke Bawaslu Karimun pada awal November lalu atas dugaan pengancaman terhadap Lurah Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Ajmain.

Kasus dugaan pengancaman tersebut juga sempat menghebohkan masyarakat, lantaran Zulkhairi dilaporkan secara langsung oleh Ketua Tim Pemenangan HMR Ber Aura Karimun, Sulfanow Putra.

Dalam laporan tersebut terdapat barang bukti rekaman suara atau voice note Zulkhairi yang meminta Lurah agar memberikan dukungan ke salah satu paslon Pilkada Kepri. (Andre)