
AlurNews.com – Sebanyak 26 juru parkir liar, diamankan petugas Samapta Polda Kepri dari beberapa titik di kawasan Batam Center, Jumat (6/12/2024) siang. Adapun ke 26 orang yang dimaksud diketahui merupakan aplusan atau pengganti juru parkir tetap yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Adapun beberapa titik yang menjadi sasaran diantaranya kawasan Gelael, Grendland, Hotel 01, Engku Hamidah, Botania 1, Welcome To Batam, BRI Batam Centre, Kimia Farma Batam Centre, serta Boemi Cafe Batam centre
“Ke 26 juru parkir yang kami amankan di beberapa titik di Batam merupakan jukir liar yang berperan aplusan (berganti) dan mereka menarik restribusi parkir tanpa memberikan tanda bukti tiket parkir yang sudah meresahkan,” ujar Direktur Samapta Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Joko Adi Nugroho, Jumat (6/12/2024) siang.
Tindakan ke-26 jukir tersebut masuk ke dalam unsur tindak pidana ringan, saat ini seluruh jukir yang diamankan telah berada di Polresta Barelang. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dishub Batam, guna menindaklanjuti keberadaan para jukir tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan Dishub Batam, dan tindakan para jukir tersebut kita kenakan tindak pidana ringan setelah kita data,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menyebut telah menerima informasi mengenai 26 jukir liar yang diamankan di Polresta Barelang.
Salim menuturkan, persoalan jukir aplusan tersebut sering kerap kali menjadi masalah, yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat.
“Akan kita tindaklanjuti terkait 26 jukir yang diamankan Samaptha Polda Kepri. Kami sudah memberikan tindakan tegas namun masih saja ada jukir tetap kadang membuat permasalahan yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya. (Nando)