UPTD PPA Kepri Catat Ada 9 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang 2024

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha menunjukkan barang bukti saat konferensi pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan di bawah umur, Selasa (10/12/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat ada sembilan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Polda Kepri sepanjang tahun 2024.

Pendamping korban UPTD PPA Kepri, Tetmawati Lubis, mengungkapkan selain kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur diungkap Polda Kepri, ada salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

“Kasus ini yang ditangani oleh Polda Kepri, belum catatan dari laporan kasus di setiap Polsek dan Polresta jajaran. Untuk kasus anak di bangku SMP itu pelaku adalah orang tua kandung korban sendiri. Kasus ini saat ini sedang dalam proses menunggu persidangan di pengadilan,” kata wanita yang akrab disapa Butet ini, Jumat (13/12/2024).

UPTD PPA Kepri terus mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

“Edukasi dan keberanian untuk melapor dianggap menjadi langkah awal yang penting dalam memutus rantai kekerasan,” katanya.

Butet menuturkan bahwa mayoritas korban mengalami tekanan psikologis yang berat akibat ancaman, rasa takut, hingga malu untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

“Banyak korban yang merasa takut dan malu, padahal kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar berani melapor,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pihak-pihak yang menangani kasus-kasus ini, mengingat korban adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan sangat rentan terhadap dampak permasalahan tersebut.

“Kami memohon kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan maksimal dan dukungan kepada para korban, karena mereka membutuhkan keadilan dan pendampingan untuk memulihkan kondisi mereka,” katanya. (rul)