Belum Ada Juknis, Apindo Batam Minta Penundaan Upah Minimum Sektoral 2025

Upah Minimum Sektoral 2025
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, meminta penundaan dalam menerapkan upah minimum sektoral (UMSK) 2025, yang dinilai belum memiliki petunjuk teknis yang jelas dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid mengatakan dalam menjalankan UMSK diperlukan acuan penentuan sektor kerja, beban kerja, dan risiko kerja.

“Turunkan dulu juknisnya baru bisa kita bahas. Sementara ini menentukan sektor dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tak bisa. Karena tak ada panduannya,” kata Rafky.

Ia menambahkan dalam penetapkan sektor kerja yang dapat menerapkan UMSK diperlukan kajian lebih lanjut dan tidak dapat dalam waktu yang singkat.

Hal tersebut mengingat penetapakn UMK dan UMSK 2025 akan diumumkan pada (18/12) mendatang.

“Harus mengkaji, menentukan sektor, menentukan nilai. Panjang waktunya. Pengusaha minta UMSK ditunda dulu sampai juknis turun. Harus ada panduan dari pemerintah pusat,” katanya.

Rafky mengatakan dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sudah sangat memberatkan pengusaha.

Ia menuturkam perwakilan pengusaha khawatir kenaikan tersebut akan menimbulkan gelombang PHK di Batam.

“Apalagi jika ditambah dengan beban kenaikan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari UMK Kota Batam tahun 2025,” ujarnya.

Namun, dalam pengajuan rekomendasi UMK 2025, Apindo Batam mengikuti acuan dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 Rp4,6 juta.

“Sebenarnya dengan kenaikan 6,5 persen dirasa berat oleh kawan-kawan pengusaha. Tapi karena sudah menjadi aturan maka kita menerima. Angka Rp4,9 juta itu karena sudah menjadi putusan presiden dan pemerintah, kita tentu patuh dengan itu walaupun ada suara keberatan,” ujarnya. (Roma)