AlurNews.com, Batam – Paska penolakan kehadiran warga dalam rapat pembahasan dokumen Andal dan RKL-RPL PT Citra Tritunas Prakarsa, yang dilaksanakan di Swiss Bellhotel Harbourbay, Senin (16/12/2024). Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam, menduga perusahaan belum memiliki izin lengkap di area PL 2 Teluk Bakau, Nongsa.
Perwakilan PMKRI, Andre Sena menyebut dugaan ini mencuat setelah melihat bahwa tindakan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Batam terkesan mencurigakan. Dimana pematangan lahan dan penggurusan ratusan warga Teluk Bakau, sudah berlangsung sejak dua tahun belakangan.
“Kenapa baru dibahas sekarang, tadi itu agendanya mereka baru mau berbicara Andal. Analisis dampak lingkungan yang harusnya sudah dibicarakan jauh sebelum pematangan lahan dilakukan,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Selain itu, alasan lain adalah sikap DLH Batam yang terkesan bermain mata dengan PT Citra Tritunas Prakarsa dalam pelaksanaan rapat. Andre menyebut dalam undangannya, rapat yang dihadiri warga terdampak seharusnya dimulai sejak pukul 08.30 WIB, Senin (16/12/2024) pagi.
Namun hingga pukul 11.00 WIB, pelaksanaan rapat tidak kunjung dimulai. Selain itu, pihak perusahaan juga diketahui berusaha mengalihkan konsentrasi dari perangkat RT/RW yang hadir.
Kecurigaan lain mencuat setelah pihak DLH Kota Batam, kemudian menyampaikan bahwa rapat tidak dapat dimulai apabila masyarakat dan perwakilan mahasiswa, masih berada di dalam ruangan.
“Perwakilan DLH kemudian menyampaikan bahwa rapat ini hanya dapat diikuti oleh perangkat Lurah, Camat, dan Perusahaan. Sementara di dalam undangan ada poin peserta rapat yang diundang adalah warga terdampak,” ujarnya.
Untuk itu, bersama seluruh warga dan perangkat RT/RW yang hadir, pihaknya kemudian memilih untuk meninggalkan area rapat yang dimaksud. Kedepan, pihaknya akan meminta agar Komisi III DPRD Batam dapat mengundang seluruh pihak untuk membahas mengenai Andal.
“Agar lebih terbuka sebaiknya dilakukan di DPRD saja, kami akan meminta Komisi III untuk melakukan RDP terkait hal ini. Kami curiga bahkan perusahaan juga tidak mengantongi izin Amdal yang sah,” tegasnya.