AlurNews.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2025 telah ditetapkan dan disepakati sebesar Rp3.956.475.
Penetapan UMK Karimun tahun 2025 digelar pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun serta dihadiri unsur serikat pekerja, buruh dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Ruffind Alamsjah menyebutkan penetapan usulan UMK dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) telah sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Alhamdulillah, telah disepakati bahwa UMK Karimun untuk tahun 2025 naik menjadi Rp3.956.475. Sedangkan UMSK khusus di sektor granit Rp3.960.000,” ungkapnya kepada media ini, Senin (16/12/2024).
Dikatakan dia, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2025 naik Rp241.475 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Setelah disepakati ini, UMK akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 bagi pekerja nol hingga 12 bulan. Dan, yang lebih 12 bulan menyesuaikan acuan struktur dalam skala upah,” terangnya.
Ruffindy menambahkan selanjutnya hasil rapat diserahkan kepada Bupati Karimun dan dilanjutkan kepada Gubernur Kepri pada tanggal 13 Desember 2024 kemarin.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Nanti akan ditanda tangani oleh Bupati Karimun dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri,” ujarnya. (Andre)