Rekomendasi Penghentian Aktivitas di Teluk Bakau Dipertanyakan Pihak Perusahaan

aktivitas di teluk bakau
Tim Legal PT Citra Tritunas Prakarsa, Awe. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Komisi I DPRD Batam merekomendasikan penghentian aktivitas di lahan PL2 Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (17/12/2024). Rekomendasi ini menuai protes dari pihak pengembang.

Pihak pengembang, yaitu PT Citra Tritunas Prakarsa, yang mempertanyakan kewenangan DPRD dalam mengambil keputusan penghentian tersebut.

Tim Legal PT Citra Tritunas Prakarsa, Awe menilai keputusan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait tanggung jawab perusahaan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemberi izin alokasi lahan.

“Jika aktivitas kami dihentikan, tanggung jawab kami kepada BP Batam bagaimana? Apakah Komisi I memiliki kewenangan legal untuk itu? Kami akan mendiskusikan hal ini dengan tim hukum,” tegas Awe.

Ia juga menilai, kegiatan yang dilakukan perusahaan saat ini tidak berdampak langsung pada warga sekitar karena lokasi proyek cukup jauh. “Kami kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya.

Awe turut menyoroti adanya perbedaan data penerima ganti rugi antara perusahaan dan perwakilan warga dalam RDP. Menurutnya, dari total 460 kepala keluarga (KK) yang terdampak, 80 persen telah menerima ganti rugi, dan hanya tersisa 69 KK yang belum diselesaikan.

Sementara itu, pimpinan rapat sekaligus Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menegaskan penghentian aktivitas bertujuan agar konflik lahan ini segera diselesaikan tanpa merugikan warga.

“Persoalan ini sudah berlangsung menahun. Jika ingin selesai dengan baik, perusahaan harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat dan mencari solusi terbaik,” ujar Fadhli.

Meski siap menghadapi langkah hukum dari perusahaan, Fadhli meminta pengembang untuk mematuhi rekomendasi DPRD dan menghentikan aktivitas di lokasi hingga hak warga benar-benar dipenuhi.

“Kami hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi hukum. Jika perusahaan tetap beraktivitas, itu melanggar rekomendasi Komisi I,” tegasnya.

Fadhli juga mendorong sinkronisasi data antara warga, perusahaan, dan pemerintah. “Kami meminta semua pihak segera menyamakan data agar penyelesaian bisa berjalan efektif,” tambahnya.

Rekomendasi Komisi I DPRD Batam mendapat apresiasi dari warga Teluk Bakau. Ketua RW 09 Kelurahan Batu Besar, Diki Primana, menyebut keputusan tersebut sesuai dengan harapan warga terdampak.

“Terima kasih kepada Komisi I DPRD Batam yang berpihak kepada kami. Penghentian aktivitas perusahaan adalah yang kami harapkan setelah apa yang kami rasakan selama ini,” ujarnya.

Diki menegaskan warga akan tetap berpegang pada hasil keputusan RDP. Jika perusahaan tetap beraktivitas, warga siap mengambil langkah tegas.

“Kami akan menyampaikan hasil rapat ini kepada warga lain. Jika perusahaan masih melanggar keputusan bersama, kami akan bertindak,” pungkasnya. (Nando)