AlurNews.com – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan sejumlah agenda penting, termasuk perubahan ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (23/12/2024).
Dalam rapat ini juga disahkan Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD, serta penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Bintan Tahun 2025.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses penyusunan Ranperda. Menurutnya, pembahasan tersebut telah melalui berbagai dinamika, penajaman, dan penyempurnaan berkat sinergi dan masukan dari pihak-pihak terkait.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Anggota DPRD, terutama Pansus Ranperda terkait pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Harapannya, DPRD terus memberikan masukan demi pembangunan yang lebih adil dan memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Bintan,” ujar Roby, dikutip dari laman resmi Pemkab Bintan.
Dalam rapat ini juga disampaikan bahwa perubahan nomenklatur Bapelitbang menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) bertujuan meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Roby optimistis perubahan ini tidak hanya mempertahankan kinerja perangkat daerah, tetapi juga memperkuat fungsi dan peran dalam merancang kebijakan daerah yang inovatif.
“Dengan perubahan ini, kita harapkan adanya temuan, terobosan, dan pembaruan yang berdampak positif terhadap kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya.
Roby meyakini bahwa revitalisasi fungsi Bapperida akan menjadi motor penggerak inovasi untuk mencari solusi isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. (red)