AlurNews.com – Satu personel Polres Bintan ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024) lalu. Personel yang diketahui berinisial AK, ditangkap setelah terbukti terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (23/12/2024) sore, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik membenarkan penangkapan tersebut.
Oknum kepolisian yang bertugas di Polres Bintan ini, diduga menjadi pengurus keberangkatan bagi para calon PMI non prosedural baik menuju Malaysia dan Singapura.
“Diamankan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
Iptu Syahrul menjelaskan saat ini belum dapat memberi keterangan lebih lanjut, mengenai penyelidikan yang masih dilakukan secara intensif.
Pihaknya masih akan mendalami jaringan, dan peran dari AK di dalam jaringan TPPO yang ada di wilayah hukum mereka.
“Nanti perkembangan penyelidikan akan kita umumkan, saat ini AK masih diperiksa. Korbannya CPMI asal NTT,” sebutnya. (Nando)