AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta mengkaji ulang kerja sama BadannUsaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU-PAM), paska gagalnya penyediaan layanan air bersih setelah insiden air berwarna hijau dari IPA Duriangkang 5.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menyampaikan bahwa BU-SPAM Batam telah gagal memenuhi tugasnya. Ombudsman juga mendesak agar kerjasama dengan operator, PT Air Batam Hilir (ABH), dikaji ulang mengingat minimnya upaya peningkatan layanan sejak PT Adhya Tirta Batam (ATB) tidak lagi beroperasi.
“Kami belum melihat ada langkah signifikan dari operator saat ini untuk meningkatkan kualitas layanan. Kebanyakan hanya perbaikan rutin, bukan inovasi baru,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, jika masalah utama terletak pada tata kelola BU-SPAM atau kinerja kontraktor, maka tender ulang harus menjadi opsi yang dipertimbangkan.
“Jika Pak Rudi ingin meninggalkan warisan yang baik di akhir masa jabatannya, ini harus ditangani dengan serius. Ini bukan lagi soal bisnis, tetapi kebutuhan vital masyarakat Batam yang berjumlah 1,2 juta jiwa,” ujarnya.
Ombudsman juga mencatat bahwa keluhan masyarakat terkait layanan air bersih terus meningkat, baik melalui media massa maupun media sosial. Kondisi ini, menurut Lagat, menuntut tindakan tegas dan komprehensif dari pihak terkait.
Sebelumnya, Direktur BU-SPAM BP Batam, Denny Tondano, telah menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa masalah ini terjadi saat commissioning IPA Duriangkang 5 yang baru beroperasi dengan kapasitas 500 liter per detik.
Sebagai tindakan darurat, operasional IPA Duriangkang 5 dihentikan sementara, dan jaringan utama air dilakukan flushing untuk mengatasi sisa alga. Namun, pembersihan total pada jaringan distribusi memerlukan waktu lebih lama. (Nando)