
AlurNews.com – Untuk meningkatkan pelayanan pembuatan paspor elektronik, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan inovasi el-PADUKA (Elektronik Paspor Dua Hari Kerja).
Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang, Moch Andri Budiman mengatakan pembuatan paspor elektronik dapat terselesaikan dalam dua hari jika tidak kendala pada sistem.
“Kadang ada wajah yang terdeteksi mirip seseorang atau oknum-oknum yang masuk dalam list pencekalaan. Hal seperti itu masuk dalam hambatan. Tapi tidak semua, ada beberapa kasus yang begitu,” ujarnya.
Ia melanjutkan layanan ini bergerak pada percepatan pembuatan paspor elektronik dalam jangka waktu pencetakan hanya 2 (dua) hari setelah proses wawancara.
“Dengan inovasi el-PADUKA, tidak ada bayaran tambahan seperti layana percepatan. Jadi bayar pokoknya saja sesuai harga paspor elekronik. Jadi yang mengajukan pembuatan paspor elektronik, itu kami usahakan dalam dua hari selesai,” kata Andri.
Dengan hadirnya inovasi el-PADUKA, Andri memastikan pelayanan pembuatan paspor elektronik di Imigrasi Belakang Padang berjalan dengan baik.
Ia menyebutkan dalam sehari Imigrasi Belakang Padang melayanani sebanyak 50-60 orang yang mengajukan pembuatan paspor.
“Kami sudah komitmen, apapun yang terjadi harus tetap memberikan pelayanan yang baik, meskipun SDM kami di Imigrasi Belakangpadang terbatas,” ujarnya.
Berdasarkan data, sepanjang tahun 2024 Imigrasi Belakang Padang telah menerbitkan 4.278 paspor elektronik. (Roma)