AlurNews.com – Penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam ditunda. Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam baru menyelesaikan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sore ini baru selesai sidang. Kami tinggal menunggu hasil putusan atau jawaban dari perkara yang disidangkan. Kemarin kan ada sengketa soal hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood,” ujar Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Kamis (9/1/2024).
Ia mengatakan tuntutan dari pasangan calon nomor satu, Nuryanto-Hardi Hood meminta pembatalan hasil keputusan KPU Kota Batam nomor 744 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam. Selain Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga yang berperkara.
“Hasilnya kami juga lagi menunggu. Karena ini jawaban dari MK, maka kami tidak tahu kapan waktu pastinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan keputusan KPU Batam, pasangan calon nomor urut dua Amaakar Achmad-Li Claudia Chandra meraih suara terbanyak sehingga memenangi Pilkada Batam.
“Tim paslon nomor urut dua tidak menerima hasil putusan, dan mengajukan gugatan. Inilah prosesnya sekarang lagi berjalan. Kami baru selesai sidang, dan tinggal menunggu jawaban dari MK saja. Sekali lagi kami tidak dapat memperkirakan kapan putusan dikeluarkan. Kami masih menunggu,” paparnya. (Roma)


















