Mantan Pejabat Dinkes Anambas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Mantan pejabat di Dinkes Kabupaten Anambas berinisial, BS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan mantan pejabat di Dinas Kesehatan berinisial, BS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019.

BS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114.

Kepala Kejaksaan, Budhi Purwanto, mengatakan Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-8/ L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Kejaksaan menyita 59 dokumen dan mendalami keterangan dari 14 saksi.

“Keterangan ahli auditior Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas atas permintaan penyidik pada Kajari Kepulauan Anambas,” kata Budhi, Jumat (10/1/2025).

BS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021.

Tersangka kini telah ditahan terhitung selama dua puluh hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas yang tertuang dalam surat penahanan (T2) nomor PRINT-09/I.10.13.8/Fd.2/01/2025.

“Tersangka kami tahan dan sementara kami titipkan di Polres Kepulauan Anambas,” pungkasnya. (Fadli)