
AlurNews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial DD (23) warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, Sabtu (11/01/2025).
“Tersangka sudah kami amankan dan ditahan,” kata Iptu Alfajri.
Alfajri mengatakan, kejadian bermula dimana pada bulan Juli dan Desember 2024, persetubuhan dilakukan tersangka DD dengan korbannya sebut saja Bunga.
“Untuk tempat kejadian ada 3 tempat yang berbeda, tapi awal persetubuhan tersebut meraka lakukan pada bulan Juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran,” ucapnya.
Korban yang awalnya ragu, akhirnya mengungkapkan kehamilannya kepada ibunya pada 8 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
Merasa tidak terima dengan apa yang diceritakan anaknya, ibu korban menuju ke rumah keluarga Almarhum suaminya dan menceritakan bahwa anaknya hamil, dan yang melakukan perbuatan tersebut tersangka DD.
Kemudian pada Jumat 10 Januari 2025, Ibu korban bersama keluarganya melaporkan tersangka ke Polres Kepulauan Anambas.
Tersangka DD kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.
“Untuk tersangka DD terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. (Fadli)