KPU Batam Tunggu Hasil MK untuk Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, mengungkapkan bahwa agenda pembacaan putusan awal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

“Pada 11-13 Februari itu pembacaan putusan awal. Kalau tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka diputuskan di situ. Namun, jika memenuhi unsur untuk dilanjutkan, proses berikutnya akan dilakukan pada 7-11 Maret 2025,” ujar Mawardi, Jumat (17/1/2025).

Divisi Hukum dan Pengawasan, Bosar Hasibuan, tengah berada di Jakarta untuk mengikuti seluruh proses persidangan di MK. Sejauh ini tahapan yang telah dilalui meliputi pembacaan permohonan oleh pihak pemohon dan penyampaian jawaban oleh termohon pada 20 Januari 2025.

“Proses sidang ini sebenarnya terdiri dari beberapa tahap. Kemarin ada pembacaan dari pihak pemohon, kemudian tanggal 20 Januari nanti penyampaian jawaban dari pihak termohon. Setelah itu, baru masuk ke penyampaian bukti-bukti seblum keputusan,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada persiapan lanjutan yang dilakukan oleh KPU Batam karena keputusan sidang belum final.

“Untuk persiapan itu belum ada, karena putusan itu kan belum merujuk ke MK,” paparnya.

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan oleh pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) ini memuat sejumlah keberatan terhadap hasil Pilkada Batam 2024. (rul)