
AlurNews.com – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (17/01/2025) di Lobby Mapolresta Barelang.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengadilan, kejaksaan, BNN Kota Batam, serta instansi terkait lainnya.
Kapolresta Barelang menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus yang diungkap Sat Resnarkoba pada November 2024. Salah satu kasus terbesar melibatkan tersangka AF, yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Sagulung, dengan barang bukti 198,67 gram sabu. Sebagian barang bukti telah diuji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
Kasus lainnya melibatkan tersangka AG, yang ditangkap di Kampung Aceh, Sei Beduk, dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram. Barang bukti dari kedua kasus ini telah melalui proses pengujian sebelum dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami untuk memberantas narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Barelang.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah barang bukti kembali beredar. Dari estimasi, sabu yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa.
Kapolresta juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Mari bersama menjaga Batam bersih dari narkoba,” ujarnya.
Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)