Bawa Sabu Melalui Batam, Pelajar Asal Aceh Ditangkap Bea Cukai

Dua pelaku penyelundupan narkoba yang ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/1/2025). Foto: Bea Cukai Batam

AlurNews.com – Dua pria berinisal F, dan A ditangkap saat berupaya menyelundupkan 3 kilogram sabu asal Batam, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Salah satu dari pelaku itu diketahui masih berstatus sebagai pelajar di Provinsi Aceh.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya pelajar yang terindikasi bekerja dalam sindikat narkoba internasional.

Dugaan ini mencuat, setelah salah satu pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan upaya penyelundupan sabu melalui beberapa bandara yang ada di Indonesia.

“Pelaku F (21) ini sudah dua kali lolos melakukan hal ini, dan ini yang ketiga. Sementara pelaku A (17) ini berstatus pelajar, dan baru kali ini ikut dalam operasi,” ujarnya, Rabu (22/1/2025) malam.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai, saat melakukan pemeriksaan X-ray pad koper bawaan. Hasil X-ray menunjukkan, adanya bagian koper yang terindikasi telah dimodifikasi dan ditutup dengan menggunakan kertas karbon.

Saat dilakukan penggeledahan dan pembongkaran, petugas menemukan tiga bongkahan kristal putih yang hanya dibungkus plastik bening.

“Modus yang sama dipakai F, saat meloloskan barang ini dari Lombok, dan Samarinda,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku tiba di Batam melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara sebelum menjemput koper yang akan dibawa menuju Balikpapan, dengan transit terlebih dahulu di Semarang.

Kedua pelaku, mengaku disuruh oleh pelaku lainnya berinisial RX dan ZR, yang masih dalam pengejaran.

“Pengakuan pelaku, mereka merupakan jaringan yang dikendalikan RX dan ZR, mereka jaringan dari Aceh. Mereka diperintahkan untuk mengambil sabu di Batam kemudian dibawa ke Balikpapan,” ujarnya.

Kedua pelaku mengaku diupah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.

Setelah menjalani pengecekan urine, pihak Bea Cukai mendapati pelaku F terdeteksi positif metamfetamin dan pelaku A negatif. Saat ini proses hukum kedua pelaku telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri. (Nando)